Geger! Spanduk ‘Adili Jokowi’ Terbentang di Depan PN Jaktim, Pendukung Roy Suryo dan Dokter Tifa Jadi Sorotan

AKURAT BANTEN – Suasana di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mendadak menjadi perhatian pada Kamis, 17 September 2026.
Di tengah berlangsungnya persidangan perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, sejumlah pendukung Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa membentangkan spanduk bertuliskan “Adili Jokowi”.
Spanduk tersebut dibentangkan sebelum persidangan dimulai dan terlihat di area depan PN Jaktim. Kehadirannya pun menarik perhatian masyarakat yang melintas di sekitar lokasi.
Pantauan SINDOnews menunjukkan sejumlah pengendara, termasuk pengendara sepeda motor, terlihat menoleh untuk membaca tulisan yang terpampang pada spanduk tersebut.
Aksi itu berlangsung bersamaan dengan agenda persidangan yang mempertemukan dua perkara yang sama-sama berkaitan dengan polemik tudingan ijazah Jokowi.
Adili Jokowi” menjadi tulisan yang mencuri perhatian di depan PN Jakarta Timur, tepat ketika proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa memasuki tahapan persidangan.
Baca Juga: Makin Panas! Polemik Ijazah Jokowi Masuk Pengadilan, Ini yang Disampaikan Jaksa
Roy Suryo Jalani Sidang Perdana
Pada hari yang sama, Roy Suryo menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan Roy dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Jaktim. Dalam persidangan, Roy didakwa berkaitan dengan perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta ketentuan terkait informasi elektronik dalam polemik ijazah Jokowi.
Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena polemik ijazah Jokowi telah berlangsung dalam waktu yang cukup panjang dan kini memasuki proses persidangan di pengadilan.
Roy sendiri kemudian menyatakan tidak akan menerima tawaran restorative justice (RJ) dan menegaskan tidak mengakui perbuatan sebagaimana didakwakan oleh jaksa.
Dokter Tifa Ajukan Perlawanan terhadap Dakwaan
Di sisi lain, Dokter Tifa juga menjalani persidangan di PN Jaktim pada hari yang sama.
Agenda persidangan Dokter Tifa berbeda dengan Roy Suryo. Tifa menyampaikan nota perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan yang diajukan JPU.
Dalam perkara tersebut, JPU mendakwa Dokter Tifa dengan sejumlah pasal terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran ketentuan informasi elektronik.
Salah satu poin penting dalam persidangan adalah permintaan Dokter Tifa agar majelis hakim membatalkan dakwaan tertentu yang diajukan jaksa.
Setelah nota perlawanan disampaikan, majelis hakim menyatakan putusan atas keberatan tersebut akan dipertimbangkan bersama putusan pokok perkara. Persidangan kemudian akan memasuki tahapan pembuktian.
Spanduk di Depan Pengadilan Jadi Perhatian
Munculnya spanduk “Adili Jokowi” di depan PN Jaktim menambah perhatian terhadap persidangan yang sejak awal memang menyedot perhatian publik.
Namun, keberadaan spanduk tersebut merupakan bentuk aksi atau sikap dari pihak pendukung yang berada di lokasi. Tulisan pada spanduk tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan hukum mengenai perkara Jokowi maupun perkara yang sedang disidangkan.
Proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap berjalan berdasarkan dakwaan, pembelaan, alat bukti, serta pertimbangan majelis hakim.
Sementara itu, dalam perkembangan setelah persidangan, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, juga mempertanyakan dasar dakwaan fitnah terhadap kliennya dan menilai persoalan keaslian ijazah masih menjadi bagian penting dalam perkara tersebut. Pernyataan itu merupakan argumentasi dari pihak pembela dan masih akan diuji dalam proses persidangan.
Polemik Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru
Rangkaian persidangan Roy Suryo dan Dokter Tifa menunjukkan bahwa polemik ijazah Jokowi kini tidak hanya menjadi perdebatan di ruang publik, tetapi juga telah masuk ke proses hukum di pengadilan.
Perhatian publik selanjutnya akan tertuju pada bagaimana majelis hakim memeriksa perkara, mendengarkan keterangan para pihak, serta menilai alat bukti yang diajukan selama persidangan.
Dengan demikian, tulisan “Adili Jokowi” yang terpampang di depan PN Jaktim menjadi salah satu gambaran dari tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut.
Sementara proses hukum tetap berjalan di dalam ruang sidang, berbagai argumen dari jaksa maupun pihak terdakwa akan diuji melalui mekanisme peradilan.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Gugatan Ijazah Gibran di MK Mulai Terbaca, Alasan Ini Bisa Bikin Permohonan Kandas!
- 2Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 3Purbaya Dicopot Prabowo, 5 Isu Ini Diduga Jadi Biang Kerok Pergantian Menkeu, Ada yang Bikin Geger!
- 4Gibran Disorot Dino Patti Djalal Gegara Gugatan MK, Kalimat “Bela Diri” Ini Bikin Heboh!
- 5Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 6Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 7Purbaya Dicopot Prabowo, Isi Garasinya Bikin Kaget: Ada Mobil Miliaran Rupiah!
- 8Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 9Roy Suryo Tolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi, Pilih Hadapi Persidangan
- 10Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan









